Bandung Raya

Banyak  yang Membangun Belum Proses Perizinan BPG, DPUTR Kabupaten Bandung Terjunkan Tim Wasdal

212views

Bandung, BANDUNGPOS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung berupaya jemput bola dalam pengawasan dan pengendalian (wasdal) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, mengatakan, jemput bola dilakukan untuk menggenjot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi dari perizinan PBG.

Untuk itu pihaknya menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Tim wasdal ini setiap hari terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Tim Wasdal PBG ini berkoordinasi dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan mengenai zonasi Pola Ruang dan dokumen teknis yang lainnya,” kata Zeis kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Bangunan yang diverifikasi Tim ini, menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 bahwa Bangunan Gedung, antara lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus.

“Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak belum tahu ketentuan dan prosedur  perizinan PBG, sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perizinan PBG-nya,” ungkap Zeis.

Tim Wasdal PBG, imbuhnya, juga bertugas melakukan sosialisasi serta edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan karena masih banyak ketidaktahuan proses perizinan ke online saat ini.

“Karena ini juga menjadi kendala di lapangan, secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang seperti pada SIMBG. Sehingga, Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke 31 Kecamatan,” ujarnya.

Selain verifikasi ke lapangan, lanjut Zeis pula, Tim Wasdal PBG kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di rencana.

Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, katanya, Tim Wasdal PBG memberikan respon dengan memberikan Surat Panggilan, dari mulai Panggilan pertama hingga pemanggilan ke-3.

Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.

Namun, masih menurut dia, sejauh ini belum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B).

“Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung,” katanya.(akn/bp)

Leave a Response