Bandung, BANDUNG POS.ID – Sempat ramai di media sosial, bus pembawa rombongan wisatawan yang datang dari luar kota, kena getok jukir alias juru parkir di Kota Bandung.
Bus pengantar rombongan yang hendak membeli oleh-oleh di kawasan Jalan Kebon Kawung itu, dipaksa sang jukir harus bayar parkir sebesar Rp150.000.
Terkait dengan temuan itu, Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf menyebut, dari penelusuran di lapangan ternyata pelaku adalah juru parkir liar, bukan juru parkir resmi.
“Sudah terklarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika jukir resmi selesai jam kerja, jukir preman tersebut masuk,” kata Rizki, dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung.
Ia mengatakan, tarif resmi layanan parkir zona pusat kota untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam. Ia mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi yang dilayani juru parkir berseragam resmi
Ditertibkan
Keberadaan jukir atau juru parkir liar di Kota Bandung yang diduga suka main getok, sepertinya saat ini mulai ditertibkan.
Dibantu aparat TNI dan Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi untuk menindak jukir-jukir liar yang banyak bertebaran di Kota Bandung.
“Kita bergabung dengan TNI serta Polri melakukan penindakan. Namun, saat operasi digelar mereka suka kucing-kucingan dengan petugas. Saat kami pergi, mereka datang lagi,” kata Rizki.
Ia minta masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.(SR/BP)





