Husein Guru SMPN di Pangandaran Lama Tak Terima Gaji
Pangandaran, BANDUNGPOS.ID: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bahwa Husein, guru di Kabupaten Pangandaran yang diintimidasi usai melaporkan pungli, seharusnya masih menerima gaji. Pihaknya mengatakan bila tak digaji seharusnya ada pemberitahuan yang diterima Husein. KASN menegaskan, bila ASN sudah tidak menerima gaji harus terlebih dahulu disertai dengan pemberitahuan. Tidak bisa tiba-tiba tidak menerima gaji begitu saja. "Pemberhentian gaji itu harus ada alasan yang tepat. Harus ada keputusan dari pemeriksa bahwa yang bersangkutan bersalah. Bersalah pun itu juga sanksi terkait dengan katakanlah pemberhentian, itu harus ada dokumennya," ungkap Komisioner KASN Bidang...