
Bandung, bandungpos.id– Diduga belum kantongi ijin, pembangunan gardu listrik di Jalan Pasteur, Kecamatan Sukajadi diberhentikan.
Sebelumnya pembangunan juga sempat diprotes warga karena lokasinya memakan trotoar dan hanya menyisakan sekitar 50 cm. Sehingga dikhawatirkan akan membahayakan pejalan kaki.
” Terpaksa pembangunan kami hentikan sementara sebelum ijinnya keluar. Apalagi Jalan Pasteur termasuk jalan naaaional, jadi harus ada persetujuan dari Kemtrian PUPR,’ tegas Kasi Trantib Kecamatan Sukaadi, Indratno, Kamis (14/12/2023).
Hal serupa diungkapkan Sekertaris Kecamatan Sukajadi, Jajang. Dikatakannya, pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Ciptabintar untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita sudah layangkan surat ke Disciptabintar. Terkait apakah bangunan tersebut harus dipotong atau diberhentikan selamanya, tergantung putusan dari Disciptabintar,”ungkap Jajang.
Pembanguna gardu listrik tersebut menurut informasi atas desakan dari warga setempat (RW 02 kelurahan Sukabungah, Kec. Sukajadi). Bahkan mereka mengklaim sudah mendapat ijin dari pihak PLN.
“Kita menerima laporan dari warga bahwa pemindahan gardu tersebut atas dasar pengajuan warga dan sudah koordinasi dengan PLN. Namun ketika kita crosscheck sampai saat ini tidak memperlihatkanya,” pungkasnya.*





