Bandung Raya

Jual Aset Desa Senilai Rp30 Miliar Kades dan Mantan Kades di KBB Dicokok Polisi

200views

Cimahi, BANDUNG POS.ID – Seorang kepala desa dan mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicokok polisi. Tak hanya mereka, dua tersangka lainnya yaitu sekdes dan seorang warga juga turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyelewengkan aset desa senilai Rp30 miliar lebih.

Mereka diciduk jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar, yakni AS Kepala Desa Cibogo, Lembang, KBB. Kemudian MS mantan Kades Cibogo, AY Sekdes Cibogo, dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di blok Lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektare.

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 atas nama Emeh al Wikarta yang dicoret menjadi atas nama Martawidjaja. Sehingga nama Martawidjaja seilah-olah memiliki tanah di blok lapang persil 57, lalu setelah nama Martawidjaja tercatat pada buku c desa,” ujar Ibrahim Tompo.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 atas nama Martawidjaja, kemudian tanah seluas 4,7 hektare tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 AJB tersebut, telah terbit 12 SHM dan 12 masih proses SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat,” katanya, di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka, kata Ibrahim, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, menurut Ibrahim, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 30 Miliar lebih.(SR/bp)

Leave a Response