Nasional

Karma? Dulu FS Penjarakan 8 Pekerja Bangunan Kini Dia Dipenjarakan

230views

BANDUNG, BANDUNGPOS.ID – Mungkinkah ini karma? Itu yang selalu dipertanyaan publik terhadap kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Tragis memang kini nasib FS bersama istrinya PC. Mereka kini jadi tersangka kasus pembunuhan ajudan kesangannya Brigadir J. FS jadi tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan sadis terhadap Brigadir J.

Namun ada yang menarik dalam kasus “polisi tembak polisi” ini. Publik mengaitkan apa yang dialami FS belakangan ini sebagai hukum karma. Karena kasus-kasus yang sebelumnya dia tangani hingga dipenjarakan, justru kini terbalik dia yang dipenjarakan.

Seperti diketahui pada 22 Agustus 2020 Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri. Ferdy Sambo sempat menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Melansir dari situs teras gorontalo, dalam kasus kebakaran Kejagung itu, menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.

Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.

Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.

Lalu, apa saja kasus-kasus tersebut?
Ferdy Sambo mengawali keriernya sebagai reserse, juga pernah menjadi kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Baresrkim, serta Kepala Satgas khusus (Satgassus) Polri.

Tahun 2016 Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat.

Sebut saja kasus Bom Sarinah, kopi sianida, hingga terpidana maling uang rakyat hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Tidak hanya pada tahun 2016, Ferdy Sambo kembali ‘unjuk gigi’ dengan menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.

Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.

8 buruh bangunan ditetapkan jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar/istimewa)

6 Laskar FPI Tewas
Mengutip dari Blora Suaramedeka, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus Brigadir J ternyata juga memiliki hubungan erat dengan kasus tewasnya enam orang anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Kasus Laskar FPI di KM 50 kembali mencuat pasca kasus penembakan Brigadir J yang juga berkaitan dengan nama Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo memiliki hubungan dengan kasus laskar FRI di KM 50 Tol Cikampek ini karena ia pernah menangani kasus ini sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Kasus bermula saat Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk datang sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kali kedua. Namun, Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan tersebut.

Kemudian pihak Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruuk gedung Polda Jaya. Setelah mendengarkan kabar tersebut polri pun menlakukan langkah antisipasi.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memerintah sejmlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut. Rencana penggerudukan tersebut adalah pada tanggal 7 Desember 2020.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang melibatkan anggota polisi, yakni Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, serta 6 anggota FPI. Baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, dan mereka juga berhasil dilumpuhkan.

Keempat anggota laskar FPI tersebut adalah Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Mereka dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1519 UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat laskar FPI tersebut.

Akibatnya, Polisi mengklaim keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik mereka.

Perlawanan yang terjadi di dalam mobil itu pun berujung pada tertembaknya keempat laskar FPI tersebut.

Setelah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Jabatan Ferdy Sambo pun lantas meleljit.

Pada tahun 2020 juga, dia diangkat menjadi Kadiv Propam Polri pada era Kapolri Jenderal Idham Azis yang sama-sama dari Sulawesi.

Sayangnya, kini roda nasib sepertinya bergulir, karena Ferdy Sambo yang selama ini menangkap tersangka justru dijadikan tersangka.

Nasib apes itu dialaminya karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo pun tidak sendiri menjadi tersangka, karena Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan istrinya sendiri Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J.

Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan salah satu anak buahnya tersebut.

Jabatan terakhirnya sebagai Kadiv Propam Polri pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo, dan mutasi jabatan Kadiv Propam tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Polisi masih mendalami motif terjadinya penembakan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC,” ujar Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Kapolri menambahkan bahwa saat ini belum bisa menyimpulkan motif Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut. Namun dia memastikan motif yang sedang didalami akan menjadi pemicu insiden penembakan terebut.(drd/berbagai sumber)

Leave a Response