Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Suami Dihukum Mati, Istri Dipenjara 20 Tahun
Jakarta, BANDUNGPOS.ID - Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi hukuman selaman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, pada Sidang putusan di PN Jakarta Senin (13/2/2023) petang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini dijatuhui hukuman lebih berat karena dianggap hakim bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan. Dalam sidang, Hakim...