Nasional

Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Suami Dihukum Mati, Istri Dipenjara 20 Tahun

319views

Jakarta, BANDUNGPOS.ID – Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi hukuman selaman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, pada Sidang putusan di PN Jakarta Senin (13/2/2023) petang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini dijatuhui hukuman lebih berat karena dianggap hakim bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Dalam sidang, Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi. Antara lain, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.

Selama ini, Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan Yosua. Ia mengaku “diliputi emosi” mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan secara seksual oleh Yosua.

Namun, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyebut tidak tampak adanya gangguan stres pascatrauma pada Putri. Hakim juga menilai tindakan Putri menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu dianggap hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menganggap bahwa dalam hal relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri menduduki posisi dominan atas Yosua yang berstatus ajudan, serta berpangkat brigadir. Karena itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri,” ujar hakim.

Hakim menyatakan motif Ferdy Sambo membunuh Yosua tidak perlu dibuktikan karena bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

“Kalau masih ada pro-kontra bisa jadi koreksi nanti di Pengadilan Tinggi ataupun di Mahkamah Agung. Itu yang akan jadi celah masuk mengatakan bahwa putusan ini bukan bulat sempurna, masih bulat lonjong,” katanya.

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi saat masih jadi terdakwa. (Foto: dok.tangkapan layar/ist.)

Sebelumnya pada hari yang sama, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.

Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah ketika mengetahui peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022 setelah rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang.

Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.(drd/bp/berbagi sumber media online)

Leave a Response