Metro Bandung

Tak Hanya PKL, Kantong Parkir-pun Bertebaran di Seputar Masjid Al Jabbar

240views

Bandung, BANDUNG POS.ID — Tak hanya pedagang kaki lima (PKL), kantong-kantong parkir juga banyak bertebaran di kawasan Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hal itu merupakan hal yang wajar efek hadirnya ikon baru di kawasan tersebut.

Pasalnya, menurut dia, Masjid Raya Al Jabbar, saat ini menjadi ramai diminati oleh masyarakat yang ingin berkunjung sekaligus beribadah.

“Itu multi efek dari pengunjung Masjid Raya Al Jabbar,” katanya, dirilis Humas Pemkot Bandung.

Namun, Yana meminta kantong parkir di kawasan tersebut harus terkelola dengan baik, agar tidak terjadi penumpukan yang imbasnya terjadi kemacetan.

“Itu harus terkelola dengan baik,” tegas Yana, tanpa menyebut berapa banyak kantong-kantong parkir yang ada di kawasan tersebut.

Diketahui, tarif resmi parkir untuk zona pusat kota, khususnya untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam. Yana berharap tarif parkir di kawasan Masjid Raya Al-Jabbar lebih murah.

“Jangan sampai mahal, tiba-tiba komplain sehingga menurunkan minat datang ke situ,” katanya.

Terkait penataan, Yana sebut Pemkot Bandung masih menunggu aturan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kita tunggu dari provinsi. Apakah nanti penataan PKL-nya terintegrasi dengan Masjid Raya Al Jabbar? Kita mengikuti saja,” tuturnya.

*Kaki* *Lima*
Diberitakan sebelumnya, Masjid Raya Al Jabbar di Jalan Cimincrang, Kota Bandung, dikepung ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bahkan, lokasi yang masuk zona merah pun diterobos para PKL untuk gelar dagangannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mencatat, dalam sebulan PKL di seputaran Masjid Raya Al Jabbar jumlahnya terus bertambah membengkak.

“Sebulan yang lalu saat kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” kata Ema seusai meninjau Madij Raya Al Jabbar, Jumat (10/2).

Ia menyebut, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah bagi PKL, selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.

“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ucapnya.(SR/BP)

Leave a Response