134views
LAZIMNYA suasana kantor kelurahan itu bernuansa perkotaan. Tapi tidak dengan kelurahan yang satu ini. Kelurahan Cipameungpeuk di Sumedang suasananya mirip perdesaan. Biasanya kultur perkotaan itu ada gedung keramaian, mall, bioskop dan lainnya. Tapi di Cipameungpeuk suasana perdesaan lebih tampak dibandingkan nuansa kota. Ada perkebunan, persawahan, kolam ikan dan masih memiliki tanah carik. Tanah carik adalah tanah hak jabatan untuk pejabat desa. Hak ini bisa dipergunakan oleh pejabat pemangku kedudukan itu, atau bisa diberikan hak pengelolaan kepada masyarakat. Tanah carik ini dimiliki sampai pejabat itu habis masa tugasnya.
Yayat Sukarya, Lurah Cipameungpeuk mengatakan, meskipun Cipameungpeuk ada di perkotaan, namun wilayah yang dipimpinnya memiliki suasana perdesaan, baik dari segi insfratruktur maupun lingkungannya.
“Kekeluargaan yang kuat, kepedulian yang tinggi kepada tetangga dan kewajiban gotong royong seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Cipameungpeuk menjadikan kelurahan ini bernuansa sepeda di kampung,” ujar Yayat kepada inisumedang.com seperti dikutip Bandung Pos Jumat (13/1).
Di kawasan desa ini terdapat 11 RW dan 44 RT dengan jumlah penduduk mencapai 6730 jiwa dan jumlah kepala keluarga 2330.
“Karena 70 persen wilayah Cipameungpeuk masih suasananya desa, itulah kenapa Kelurahan Cipameungpeuk disebut kelurahan rasa perdesaan,” Kata Yayat.
Hanya RW 01 dan RW 04 yang ada di wilayah kota. Mulai RW 05 hingga RW 11 masih suasana perdesaan dengan rumah penduduk yang berada di perbukitan yang dikelilingi sawah dan ladang. Otomatis mata pencaharian penduduk lebih banyak bertani, berkebun, dan beternak ayam atau kambing.
Sebelum pemekaran, wilayah Desa Cipameungpeuk masuk teritorial wilayah Desa Tanjunglaya. Kemudian dimekarkan. Sebelah timur menjadi Desa Baginda. Sebelah barat Desa Tanjunglaya. Setelah pemekaran Desa Tanjunglaya berubah status jadi kelurahan. Namanya berganti menjadi Kelurahan Cipameungpeuk, hingga sekarang.
“Kalau desa memiliki anggaran dana desa tersendiri yang diberikan pemerintah pusat setiap tahunnya, kami juga bisa membangun desa walau tanpa anggaran dana desa dengan cara mengajukan proposal kepada organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Yayat.
Kebanggaan Yayat bukan tanpa alasan. Dana desa diberikan kepada perdesaan setiap tahunnya sampai 1 miliar. Sedangkan kelurahan tidak mendapatkan dana itu. Namun Cipameungpeuk masih bisa membangun sarana dan prasarana di wilayahnya.
Sebelum pandemi covid 19 pemerintah pusat mengalokasikan APBN untuk kelurahan di seluruh Indonesia. Namun setelah covid 19, bantuan APBN untuk kelurahan dihapus. Keuangan pemerintah kelurahan dikembalikan kepada kabupaten/ kota, yaitu dari dana alokasi umum (DAU).
Selain itu, pemerintah Kelurahan Cipameungpeuk memiliki tanah carik yang luasnya mencapai 31 hektar. Inilah yang membuat kelurahan rasa perdesaan ini maju dan berkembang. (Eks/bp).
add a comment





