Konsep Baru KPU Kabupaten Garut dengan Enam Dapil Pemilu-2024
Sekarang itu bukan lima dapil, sekarang sudah enam dapil,” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut
Garut, BANDUNGPOS.ID: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya mengumumkan perubahan formasi baru Daerah Pemilihan Pemilihan Umum ( Dapil Pemilu-2024). “Sekarang itu bukan lima dapil, sekarang sudah enam dapil,” ujar Ketua KPU Kabupaten Garut , Junaidin Basri kepada awak media
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, KPUD Garut mengumumkan formasi dapil terbaru untuk Pemilu-2024. “Kalau enam dapil berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif itu pada enam daerah pemilihan bukan lima lagi daerah pemilihan begitu,” kata dia menegaskan.
Dengan formasi terbaru itu, seluruh Partai Politik (Parpol) dituntut menyiapkan komposisi caleg yang diprediksi mampu menarik minat pemilih pada pemilu-2024. “Biasanya yang sulit itu adalah keterwakilan perempuan, jadi nanti calon anggota DPR kabupaten Garut itu harus diisi ya oleh partai politik itu di enam daerah pemilihan,” ujarnya.
Dibanding pemilu sebelumnya, hadirnya penambahan dapil baru termasuk penentuan nomor urut untuk Pemiku02024 dimulai dari pusat pemerintahan yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul. “Sehingga berubah, sebelumnya dapil satu itu dari Garut Kota, sekarang dapil satu dimulai dari Tarogong Kidul, itu mulainya yang signifikan ya yang ekstremnya di situ,” kata dia.
Meskipun formasi dapil berubah, namun kursi yang diperebutkan tetap sebanyak 50 kursi, karena jumlah penduduk Garut itu masih di bawah tiga juta
Untuk selanjutnya, Ia meminta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mensosialisasikan perubahan tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Dari lima ke enam itu butuh waktu dan butuh proses, mudah-mudahan masyarakat secara umum sadar ya bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan,” kata dia.
Berikut format terbaru enam Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 antara lain : Dapil satu terdiri dari Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Kadungora memperebutkan 9 kursi, kemudian Dapil dua memperebutkan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, Cibiuk.
Dapil tiga berisi 9 kursi, terdiri dari Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, Sucinaraja, Dapil 4 sebanyak 8 kursi terdiri dari Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug dan Cilawu.
Dapil lima sebanyak 8 kursi, terdiri dari Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, Cisompet. Dapil enam sebanyak 7 kursi terdiri dari Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, Talegong. **(rm/bp)





