Nasional

KPID Gorontalo Sorot Gugatan Uji Materiil Masa Jabatan KPI di MK

51views

 

JAKARTA, BANDUNGPOS.ID (12/3/2024).  Syaefurrochman selaku penggugat Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 26/PUU-XII/2024 melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners telah menyampaikan perbaikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Penyiaran kepada MK (07/03/2024).

Dalam sidang di MK, Muhammad Zen Al-Faqih selaku kuasa Syaefurrochman menyampaikan beberapa hal terkait dengan perbaikan permohonan yang telah dilakukan. Perbaikan permohonan berdasarkan arahan yang telah diberikan hakim MK pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Panel MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengapresiasi permohonan yang ditandatangani Advokat M.Z. Al-Faqih, Advokat Moh. Agung Wiyono, Advokat Mochamad Adhi Tiawarman, dan Ichsanty peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners selaku kuasa pemohon.

Daniel menilai permohonan yang diajukan bagus sekali karena KPI Pusat dan KPID juga ikut menikmati perpanjangan masa jabatan. Permohonan ini menurutnya dalam rangka pembenahan sistem ketatanegaraan.

“Ini justru permohonan Bapak ini bagus sekali, ini. Sebab kalau ini disetujui justru KPI pusatnya juga ikut menikmati, daerah-daerah juga ikut kan? Ini seandainya, kan. Ya, jadi saya kira ini motivasi yang baik, ya, dalam rangka pembenahan sistem ketatanegeraan kita, “ ujar Daniel

Daniel juga menyatakan permohonan yang telah diperbaiki akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua KPID Gorontalo, Rajibgandi, menyoroti gugatan Uji Materiil Undang-Undang Penyiaran ini.

Menurut Rajib pada dasarnya kedudukan KPI merupakan lembaga negara independen yang memiliki sifat constitusional importance

“KPI sebagai lembaga negara independen memiliki derajat yang sama pentingnya dengan lembaga-lembaga yang eksplisit disebutkan dalam UUD, dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dapam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”, ujarnya.

Rajib juga menyatakan, berbagai Putusan MK juga telah menegaskan hal ini. (*/mz)

Leave a Response