KPU Tetapkan Nomor untuk Parpol Lama dan Baru
KPU Tetapkan Nomor untuk Parpol Lama dan Baru
Jakarta, BANDUNGPOS.ID : Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.
Berikut daftar lengkap nomor urut partai politik peserta pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut- 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut -2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut-3, Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut-4, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut-5, Partai Buruh nomor urut-6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut-7, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut-8,
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut-9, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut-10, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut-11, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut-12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut-13, Partai Demokrat nomor urut-14, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut-15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut-16 dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut bontot -17.
Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. Lepas Nomor 10 PPP Dapat Nomor Urut 17 di Pemilu 2024, PKB Tetap Pilih Nomor 1 di Pemilu 2024, Cak Imin Akui Persaingan Ketat KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Delapan Parpol Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Kocok Ulang
PAN Sepakat Pakai Nomor Urut Lama di Pemilu 2024 dan Istikamah Nomor 12
Demokrat Tetap Gunakan Nomor 14 pada Pemilu 2024. KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi faktual KPU yaki Partai Ummat besutan Amin Rais. **(rm/bp)




