Daerah

LPADD Jawa Barat; Di Garut Banyak Pendamping Desa yang Ikut Terlibat Dalam Penerapan Anggaran DD

LPADD Jawa Barat; Di Garut Banyak Pendamping Desa yang Ikut Terlibat Dalam Penerapan Anggaran DD

71views

GARUT, BANDUNGPOS–Lembaga Pemantau Anggaran Dana Desa (LPADD) Jawa Barat, meminta seluruh Pendamping Dana Desa yang mendampingi pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) jangan melakukan intervensi serta terlibat langsung dalam setiap pelaksanaan proyek yang di biayai oleh DD. “Saya selama melakukan investigasi di Garut, ternyata banyak Pendamping Desa yang ikut terlibat, baik dalam pelaksanaan pembangunan serta dalam menentukan pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa,” ujar Ketua LPADD Jawa Barat, Hendri Hermansyah.

Dikatakan Hendri, bukan saja melakukan intervensi terhadap pemerintah desa, melainkan intervansi yang dilakukan oleh Pendampng Desa termasuk terhadap Kepala Desa. Padahal, Kepala Desa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Ironisnya lagi, Pendamping Desa dalam melakukan tugasnya selalu menjadikan mata pencaharian. Misalnya, dalam pembuatan perencanaan pembangunan serta dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak tanggung meminta persentase dari total anggaran yang akan digunakan dalam sebuah pekerjaan,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Hendri, Pendamping Desa memperhatikan dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada eraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020, yang mana tugasnya adalah : 1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa; 2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar. 5. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul. 6. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis. 7. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Namun, menurut Hendri, saat ini Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020. Bahkan, mereka bekerja seakan-akan paling mengetahui dalam penerapan anggaran Dana Desa.

“Seharusnya Pendamping Desa memberikan edukasi yang baik pada pemerintah desa, misalnya, dalam penggunaan anggaran lebih dari Rp200 Juta. Pendamping Desa memberikan pendampingan dan mensosialisasikan tentang pengadaan barang dan jasa. Ini agar dalam setiap penerapan program tidak bersentuhan dengan hukum,” katanya.

Hendri juga berharap, pendamping Desa yang ada di tingkat Kabupaten Garut, untuk segera mengingatkan para Pendamping Desa yang ada setiap desa agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Praturan Menteri Desa.

“Saya juga mendengar adanya permintaan anggaran oleh Pendamping Desa pada Kepala Desa dengan persentase dari anggaran yang akan diterapkan. Persentase tersebut untuk pembiayaan RAB dan membuat perencanaan. Ini sudah salah dan bisa menjadikan persoalan bagi desa itu sendiri,” pungkasnya.** (BNN)

Leave a Response