Polisi

Polda Jabar Masifkan Penindakan Knalpot Bronk

63views

Bandung, bandungpos.id — Ditlantas Polda Jabar masifkan penindakan knalpot brong sebelum masuk masa kampanye terbuka yang bakal berlangsung sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan razia di seluruh polres hingga tanggal 18 Januari 2024.

“Operasi sudah berlangsung dari tanggal 10 (Januari) hingga 18 (Januari) nanti,” kata Wibowo pada Senin, (15/1/2024).

Harapannya, saat kampanye terbuka berlangsung, tidak ada lagi kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung capres yang berkendara dengan knalpot brong di jalan raya.

“Harapanya kegiatan masyarakat, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka),” ungkapnya.

Selain penindakan berupa penegakan hukum, Ditlantas Polda Jabar akan akan menyasar sekolah-sekolah sebagai objek edukasi larangan knalpot brong.

“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum,” tegasnya.

Wibowo menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum,” tegasnya seraya memaparkan ancamannya juga tak main-main, bisa 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu.*

Leave a Response