Polisi

Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

50views

BANDUNG – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (91/2024) pukul 20.27 WIB.

“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung. Senin, (22/1/2024).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga meringkus dua tersangka betinisial IB dan RW.

Ia menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.

“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan tersangka inisial IB menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter,” jelasnya.

“IB melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.

“IB membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter,” jelasnya.

Untuk kemudian pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave a Response