Bandung Raya

Respon Cepat Keluhan Warga, Polresta Bandung Pasang Police Line Penjual Miras

199views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS. ID – Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk di Kampung Gunungleutik Rt 03/ Rw 05 Desa Gunungleutik dan seputaran Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto mengatakan, sebelum diamankannya miras tersebut, berawal adanya aduan dari masyarakat pada Rabu, 5 April 2023.

“Jadi ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat,” kata Deden. Kamis (6/4).

Deden menjelaskan, setelah mendapat aduan adanya peredaran miras, Kapolresta Bandung langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi dan benar adanya penjualan atau peredaran miras,” ujarnya.

“Dari hasil razia ini kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan delapan jerigen miras jenis tuak, dari empat toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” sambungnya.

Lanjut Deden, dari hasil razia itu pihaknya langsung menyegel toko atau kios yang diduga masih nekat menjual miras dan penjual atau pemilik toko dikenakan pasal 7 Perda (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004, tentang peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.

“Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp 5,000,000,- (lima juta rupiah),” pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, bila warga mendapatkan informasi penjualan miras di Kabupaten Bandung, masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri.

“Namun silakan laporkan ke polisi, akan segera ditindaklanjuti oleh Polisi dan polisi akan menginformasikan langkah kepolisiannya kepada masyarakat yang melaporkan. (Id/bp)

Leave a Response