Uncategorized

Satpol PP Jabar Lakukan Operasi Bersama di Kabupaten Subang

191views

Subang, BANDUNGPOS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, melaksanakan operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Gubernur di Kabupaten Subang, Selasa (11/4).

Team pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Gubernur di Kabupaten Subang, itu di Ketuai Ari Safrizal, S, STP, Msi, langsung mendatangi pemilik bangunan liar di sempadan jalan atas nama Sandro Laksono di jalan Ion Martasasmita no 14, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Menurut Ari selaku Ketua Operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran daerah dan peraturan Gubernur di Kabupaten Subang,atas dasar surat perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat,no 1410/KPG.0301/Gakda.

Sedangkan personil yang bergabung,ujar Ari yang saat itu didampingi Wakil Ketua Dadang,SE diantaranya, Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebanyak 12 orang, Satpol PP Kabupaten Subang sebanyak 8 orang dan Karwas PPNS Polda Jabar sebanyak 2 orang.

Lalu, papar Ari temuan di lapangan ada yang mendirikan bangunan semi permanen untuk usaha sate padang di sempadan jalan Martasasmita no 14 Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang dan temuan mendirikan bangunan semi permanen untuk usaha counter HP di sempadan jalan provinsi di Kecamatan Pamanukan.

Dan tindakan yang diambil kata Ari, melakukan verivikasi lapangan, membuat acara pengawasan, membuat surat pernyataan kesediaan pembongkaran bangunan liar secara pribadi. (adem)

Leave a Response