Tim Jabar Bantuan Hukum Tinjau ke Rumah Siswa SD Korban Pemerkosaan
Tim Jabar Bantuan Hukum Tinjau ke Rumah Siswa SD Korban Pemerkosaan

INDRAMAYU, Bandungpos.id-: Tim Jabar Bantuan Hukum (JBH), yang bergerak dibidang hukum binaan DR.Atalia Praratya Ridwan Kamil, melakukan peninjauan pada kasus yang saat ini tengah viral dimasyarakat, yaitu telah terjadi kasus tindak pidana asusila di bawah umur, yang menimpa seorang bocah SD kelas 6. Bocah SD itu diperkosa oleh lebih dari 4 anak punk yang dilakukannya secara bergilir.Dari kejadian tersebut,berakibat meninggalnya ibu korban.
Tim Jabar Bantuan Hukum (JBH), yang diinisiasi oleh Debi Agusfriansa Rahayu,MH,(Pembina),Riyan Bintana Hasan,SH,(Ketua JBH),Ayu Nika Santiani,SH,(Wasek JBH), Fajar dan Herwin (Tim Jurnalis JBH),langsung mengkroscek ke Desa Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (13/12/2023),tim dilapangan diterima langsung oleh Waskim setempat Kuwu, ia membenarkan adanya kejadian tersebut.Kuwu Waskim menerangkan rumah korban berada di Desa Kedokanbunder wetan.
Waskim juga membenarkan telah terjadinya peristiwa yang menimpa warganya ini telah dilaporkan ke Polsek Kedokanbunder. Korban saat ini tengah di periksa Polres Indramayu. Mendapatkan,keterangan dari Kuwu dan Lurah setempat, tim JBH, langsung bergerak menuju Polres Indramayu. Di Polres Indramayu, tim JBH diterima oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu.Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu juga membenarkan atas kejadian tersebut, dari korban pada Senin (11/12/2023). Dimana terjadinya peristiwa tersebut, pada tanggal 19 November 2023 Pukul 04.00 WIB, Para pelaku dihari yang sama saat pelaporan pukul 16.00 sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Kedokanbunder, lalu diserahkan ke Polres Indramayu. Saat ini pelaku yang tertangkap mengumpulkan 4 orang.
Namun berdasarkan perkembangan kasus dan keterangan korban, pelaku berjumlah 9 orang. Korban telah dilakukan pemisuman, dan hasil visumannya belum keluar. Pada kesempatan pertemuan tim Jabar Bantuan Hukum dan unit PPA. Unit PPA berjanji akan meng-update perkembangan kasus tersebut.
Usai usai pertemuan tim Jabar Bantuan Hukum dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, tim JBH langsung menuju kediaman keluarga korban. Setibanya di kediaman korban, tim JBH bertemu dengan ayah kandung korban. Tim juga mendapatkan keterangan dari ayah korban atas kejadian yang telah menimpa anaknya. Tim Jabar Bantuan Hukum saat itu juga memperkenalkan kepada ayah korban akan mengawali kasus ini.
Jabar Bantuan Hukum, akan mengkroscek secara hukum dari segi pasal yang diterapkan, perbantuan pengumpulan bukti-bukti kejadian itu.
“Kami berjanji bahwa kami dari JBH akan mendampingi kasus ini hingga mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya untuk keluarga korban”, kata Debi selaku Pembina JBH.
Debi juga menyampaikan duka mendalam atas kepergian ibun korban dan kepada korban berinisial C.
Informasi yang telah didapat tim JBH dilapangan.
Kondisi keluarga korban yang sangat memprihatinkan disebabkan
Ayah kandung korban saat ini tidak bekerja, dan sebelumnya bekerja serabutan menjadi buruh kelapa sawit di Kalimantan,
Kediaman keluarga korban masih menumpang dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan tetap. Bahwa korban memiliki 2 saudara saudara kandung yang saat ini keduanya bekerja di Kalimantan dan tidak bisa pulang ke orangtuanya dikediaman saat ini karena tidak memiliki ongkos dan disana pun keadaannya sangat memprihatinkan.
Bahwasannya korban menjadi piatu disebabkan ibunda kandung korban meninggal dunia ketika kejadian ini berlangsung. Bahwa psikologis dari korban sangat terpukul, terlebih korban merupakan siswi kelas 6 SD yang saat ini membutuhkan pendampingan khusus agar tetap dapat melakukan kegiatan sekolah/ujian. (adem/BNN)





