Opini

Glorifikasi SANG KORUPTOR!

290views

 

Kolom Sosial Politik

Oleh: Ridhazia

PENYAMBUTAN yang super meriah atas Anas Urbaningrum selepas ke luar dari penjara Sukamiskin menjadi tontonan miris. Meski selebrasi bagi koruptor ini bukan untuk pertama kali terjadi. Hal serupa pernah dilakoni pedangdut Saiful Jamil dan Walikota Cilegon Syafaat selepas menjalani hukuman. Keduanya disambut bak pahlawan di kampung halamannya.

Padahal sesungguhnya para tokoh publik ini sudah rerbukti secara hukum telah melakukan kesalahan dan menjalani hukuman karena kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Glorifikasi!

Fenomena glorifikasi penyambutan terpidana korupsi dari penjara menyisakan tanya. Bagaimana mungkin, sesuatu yang ditafsirkan sangat tidak meneladani harus dirayakan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, glorifikasi adalah proses, cara, perbuatan meluhurkan, dan memuliakan. Kata glorifikasi merupakan serapan dari kata bahasa Inggris, glorification yang diartikan sebagai aksi yang melebih-lebihkan sehingga terkesan luar biasa dan sempurna.

Alasan inilah belakangan memunculkan banyak kritik. Jangan-jangan tanpa sadar para tokoh korup ini hendak menginspirasi untuk mempraktikkan korupsi. Atau setidak-tidaknya menghadirkan imajinasi korupsi di Indonesia. Sekaligus menjadikan negeri ini seolah jadi panggung pertunjukan elite politik yang berujung akumulasi profit dan penumpukan kekayaan.*

Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response