Daerah

Satu Kades di Garut Mulai Jadi Tersangka Korupsi  Dana Desa

Satu Kades di Garut Mulai Jadi Tersangka Korupsi  Dana Desa

160views

Garut, BANDUNGPOS.ID:  Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan , ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Senin ,lalu. di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Neva menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak  Agustus tahun 2021,  kemudian menemukan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

“Dana desa itu digunakan oleh kades untuk membeli ambulance seharga Rp 200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa  tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu,” ujarnya kepada wartawan.

Tersangka juga menurutnya membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak hingga saat ini. Selain itu  Kurniawan  juga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta. Uang untuk pemberdayaan masyarakat itu hanya dikeluarkan Rp 5 juta.

“Yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Neva.

Neva menjelaskan setiap dana desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya. Dari jumlah hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat ulah sang kades berjumlah Rp 463.568.000.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 199 atau diubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999.

“Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta,” kata Neva.

Saat ditetapkan tersangka, Kurniawan hanya tertunduk lesu dengan tangan diborgol. **(rm/bp)

Leave a Response