Opini

Lamunan sang KADES

230views

Kolom Sosial Politik
Oleh Ridhazia

KEPALA desa sedang mengeluh. Kali ini meminta DPR merevisi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya, masa jabatan kepala desa. Dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Malah belakangan tuntutan perpanjangan jabatan ditambah lagi, sedikitnya tiga kali putaran hingga menjadi kades selama 27 tahun.

Sesuatu banget

Keluhan para kades ini sesuatu banget. Sangat bisa dipahami. Selain pengabdian semakin panjang, juga tuntutan pertambahan waktu menjabat itu sekaligus memberi peluang mengembalikan modal biaya pemilihan kades yang terbilang sangat tinggi. Diperkirakan sekali mengikuti pemilihan bisa mencapai ratusan juta. Bahkan tembus semilyar rupiah. Padahal gaji kades tidak besar. Apalagi melimpah dari berbagai sumber pendapatan sebagaimana pejabat negara.

Setara golongan II/a

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jatah sebulan gaji kades hanya sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dan, upah bulanan yang yang diterima kades berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yang rerata sangat kecil. Terlebih di desa-desa yang miskin. Sedangkan program kegiatan dan pelayanan publik relatif sangat padat.

Tapi apapun alasannya, tuntutan para kades itu jangan berlebihan. Melampaui pertimbangan akal sehat. Selain itu, pemerintah pusat juga merespons perubahan dengan akal sehat juga.*

Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial-politik, bermukim di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Leave a Response