Polisi

Kecolongan, Karyawan bank bjb Gasak Uang Nasabah Puluhan Miliar

232views

BANDUNG, bandungpos.id — Bisa dibilang bank bjb kecolongan, bagaimana tidak uang nasabah sebesar Rp Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) melayang akibat dibobol karyawanya. Dan lebih aneh lagi kasus pembobolan tersebut baru diketahui setelah berjalan beberapa bulan.

Inforasi kasus yang cukup menghebohkan tersebut terjadi di bank bjb Kantor Cabang Pangandaran yang beralamat di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kab. Pangandaran.

Pelaku pembobolan dilakukan oleh salahseorang karyawanya berinisial AS. Ia mulai menggasak uang nasabah secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022, sehingga totalnya mencapai Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., MSi, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Dikatakan Kabid Humas, terkuaknya kasus pembobolan tersebut berawal dari adanya laporan Riyan  Fardian karyawan bank bjb Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” jelasnya didampingi Kasubidit Penmas, AKBP AKBP Luki Megawati SP.,M.M saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023).

Dijelaskanya, modus yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai  sebagai officer Operasional  dan jasa ini masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-

“Untuk menutupi perbuatannnya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball  yang telah rusak/robek tersebut,”jelasnya.

“Perbuatan tersangka  dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah),” imbuhnya.

Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 januari 2023, karena dinilai kurang lengkap. *

Leave a Response