Daerah

Besaran UMK Garut Rp 2.186.437 Mulai Berlaku Per 1 Januari Tahun 2024

Besaran UMK Garut Rp 2.186.437 Mulai Berlaku Per 1 Januari Tahun 2024

191views

GARUT, Bandungpos.id– Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  seperti Kabupten Garut, Ciamis dan Tasikmalaua, pada  tahun 2024. Selain UMK Kabupaten Ciamis, Garut dan Tasikmalaya, maka ada beberapa Kabupaten/Kota juga yang turut diberikan kenaikan di tahun 2024.

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Ciamis, Garut dan Tasikmalaya akan menerima upah terbaru tahun 2024. Penetapan Kenaikan UMK di wilayah Provinsi Jawa Barat telah diatur di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Di dalam SK Gubernur tersebut terlihat UMK Kabupaten Ciamis, Garut dan Tasikmalaya yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Adapun besaran UMK Kabupaten Ciamis, Garut dan Tasikmalaya adalah sebagai berikut. UMK Kabupaten Ciamis tahun 2024 naik sebesar Rp 2.089.464, UMK Kabupaten Garut tahun 2024 naik sebesar Rp 2.186.437,  UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 naik sebesar Rp 2.535.204.

Kenaikan UMK di 3 Kabupaten ini tentunya memberikan perbaikan pendapatan para pekerja atau buruh. Selain itu para pekerja atau buruh bisa memenuhi kebutuhannya setalah diberikan kenaikan UMK- 2024 . Kenaikan UMK di 3 Kabupaten ini tentunya memberikan perbaikan pendapatan para pekerja atau buruh. Selain itu para pekerja atau buruh bisa memenuhi kebutuhannya setalah diberikan kenaikan UMK. ** (Rm/BNN)

 

Leave a Response