Kolom Mahasiswa
Oleh: Syifa Amalia
SEJUMLAH artis telah didaftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Nama calon artis tersebut telah didaftarkan melalui masing-masing partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini cukup menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Lucius, yang merupakan anggota legislatif dari kalangan selebritas yang duduk di DPR.
Seperti pada tahun 2022 misalnya, DPR hanya mengesahkan tiga Undang-Undang dari target 40 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR Tahun 2022. Lalu pada Masa Sidang IV tahun 2022-2023 DPR, mereka hanya menuntaskan satu UU prioritas yakni RUU Landas Kontinen.
Maka dari itu, Lucius menyayangkan jika publik akan dirugikan dengan kehadiran caleg artis. Karenya kenyataannya, kemampuan artis sebagai politisi atau yang berkaitan dengan kinerja legislasi dapat dikatakan “kurang memadai”.
Pandangan lainnya menurut ketua DPP NasDem, Willy Aditya. Berlawanan dari ungkapan Lucius, Willy mengatakan bahwa partai politik hanya mencari jalan pintas dengan cara merekrut artis sebagai calon anggota legislatif.
Willy mencontohkan penyanyi dangdut Annisa Bahar yang sebelumnya, hampir dicalonkan sebagai calon bupati di Jawa Timur. Ia juga menegaskan, para artis tersebut secara sadar mendaftarkan diri ke partainya, yakni NasDem. Serta ketika menjadi kader, para calon tersebut sudah dibekali pendidikan melalui sekolah politik dan aktivitas kepartaian.
Sementara itu, pandangan Hasto Kristiyanto, seorang Sekjen PDI Perjuangan juga mengungkapkan hal senada seperti Willy. Menurutnya, para artis yang menjadi bacaleg 2024 nanti, telah melewati pendidikan kaderisasi partai secara berjenjang.*
Syifa Amalia Saptorini, mahasiswa Prodi Jurnalistik Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, bermukim di Kota Bandung, Jawa Barat.





