Daerah

Kasus Korupsi dan Kredit Fiktif BIJ Garut Mencuat Pada Periode Kedua Kepemimpinan Rudy-Helmi

Kasus Korupsi dan Kredit Fiktif BIJ Garut Mencuat Pada Periode Kedua Kepemimpinan Rudy-Helmi

132views

GARUT, Bandungpos.id – Kasus korupsi di BIJ Garut mulai mencuat pada periode kedua kepemimpinan Rudy dan Helmi. Informasi ini terungkap setelah nasabah menghadapi kesulitan dalam proses pencairan dana. Tiga warga Garut akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Mereka merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus BIJ Garut, Aktivis Anti Korupsi Keluhkan Akses SIPD dan DPA Kuasa hukum para penggugat, Asep Muhidin, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus kredit fiktif dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023. Dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif tersebut diduga terjadi antara 2018 hingga 2021. “Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap BIJ Garut menemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut.

Kasus korupsi dan praktik pemberian kredit fiktif di Bank Intan Jabar (BIJ) menggemparkan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada masa periode kedua Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakilnya, Helmi Budiman, yang memimpin daerah tersebut selama dua periode. Pasangan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman pertama kali dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk periode 2014-2019. Mereka kemudian kembali maju dan berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berikutnya, menetapkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk periode 2019-2024.

Hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar,” ujar Asep. Proses penyelidikan dimulai sejak akhir 2022, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa. BIJ Garut, yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (51%), Pemerintah Kabupaten Garut (39%), dan Bank BJB (10%), menghadapi krisis keuangan. Pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tersebut tidak menerima deviden atas penyertaan modal mereka.Tapi Kok Minta 23 Ribu ASN Beri Jawaban? Asep menambahkan bahwa kasus ini merugikan nasabah, yang tidak dapat mengambil tabungan dan deposito mereka di BIJ Garut. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini semakin membesar.

Penggeledahan Kantor BIJ oleh Kejati Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif. Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut

. “Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Allah ini akan mengarah kepada penetapan tersangka,” ungkap Syarief. Kebohongan Bupati Garut Terkait Kredit Fiktif di BIJ Garut Kebohongan Bupati Garut, Rudy Gunawan terbongkar usai Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor BIJ Garut terkait kasus korupsi. Penggeledahan di Kantor BIJ, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kemarin, mengungkap dugaan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar. Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara tegas mengklaim bahwa persoalan kredit fiktif di BIJ telah terselesaikan, dan uang nasabah yang terkena dampak sudah dikembalikan. Namun, hasil penggeledahan Kejati Jabar membuktikan sebaliknya. Usai penggeledahan, Kejati Jabar memastikan adanya kerugian negara dalam kasus BIJ sebesar Rp10 Miliar. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati dan fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan Kejaksaan. Bupati Rudy Gunawan sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian masalah BIJ telah dimulai dengan langkah-langkah seperti penyertaan saham oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan pihak terkait lainnya. “Sudah ada penyelesaian, bahwa Pemda Garut besok itu sudah mau mulai, jadi ada treatment yang dilakukan oleh BIJ. Nanti saya kasih surat itunya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)-nya,” ujar Rudy, di Gedung Pamengkang Komplek Pendopo, Rabu 05 April 2023. Namun, hasil penggeledahan menyatakan sebaliknya, menunjukkan adanya dugaan penggelapan dana yang merugikan negara. Kejati Jabar menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.***(BNN)

Leave a Response