Kolom Sosial Politik
Oleh: Ridhazia
KATA absurd dimaknai sebagai mustahil, tidak masuk akal, bahkan konyol. Sebagaimana asal-usul kata absurd dari bahasa Latin “absurdum” yang berarti tidak selaras, sesuatu yang ganjil atau tidak bisa dijelaskan dengan nalar.
Filsuf Yunani Kuno Plato menjelaskan kalau absurditas sebagai penalaran yang salah. Tetapi bagi Francis Bacon (1561-1626) kalau absurditas tak selayaknya diabaikan. Justru menjadi permulaan berpikir, setidaknya sebagai imajinasi meskipun tidak dapat dijelaskan dengan nalar.
Absurdisme Politik
Politik dan absurditas dua hal yang kerap berkaitan ketimbang persoalan lain. Hal ini bisa ditemukan dalam buku “The Myth of Rational Voter” (Bryan Chaplan, 2007) atau “Democracy for Realists” (Christopher Achen dan Larry Bartels, 2016).
Absurdisme dalam berpolitik, sebagaimana dijelaskan dalam kedua buku itu bahwa pemilih tidak menjadikan kebijakan dan program yang dipaparkan partai politik atau kandidat dalam setiap event pemilu sebagai pertimbangan memilih.
Sentimen kekelompokan partai dan ideologi partai kerap lebih membuncah dibalik alasan memutuskan pilihan. Mengerucut pada kesimpulan kalau pemilih memberikan hak suaranya pada kandidat tak lebih hanya perasaan subyektif yang tidak dapat dijelaskan nalar sehat.
Lesser of two evils.
Narasi perbedaan pilihan politik pernah diwacanakan pemikir asal Jerman Hans Morgenthau (1964-1980) memperkenalkan konsep lesser of two evils.
Dalam kamus Cambridge Dictionary, frase “lesser of two evils” diartikan sebagai “the less unpleasant of two choices, neither of which is good”. Bahwa dalam politik hanya dua pilihan yang sama-sama kurang menyenangkan atau sama-sama buruknya. Setelah itu selesai.*
Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.





