
Oleh Ridhazia
TEDDY Minahasa telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Bukan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa. Padahal Jenderal polisi ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski belum inkrah yakni memiliki kekuatan hukum tetap karena putusan dan masih berpeluang diajukan upaya hukum lagi berita dari dunia peradilan narkoba mbuat publik kaget dengan keputusan hakim. Banyak pihak yang skeptis. Lebih jauh lagi menyelidik keputusan hakim tersebut.
Adalah mantan Hakim Agung Prof Krisna Harahap yang merespons keputusan pengadilan itu dengan mengingatkan kalau kasus narkoba yang menjerat jenderal bintang dua kepolisian negara dapat dikelompokan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Apa itu extraordinary crime?
Profesor Mark A. Drumbl dari Universitas Washington menyebutkan kalau kejahatan yang dikelompokan sebagai extraordinary crime jika dampaknya ekstrim dan berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Selain sifatnya pengaruhnya lebih serius, juga jila menimbulkan kerugian secara masif. Dan, sang pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.
Hal itu dimaknai kalau extraordinary crime dianggap kejahatan luar biasa yang bisa dihukum mati karena bertentangan dengan hak asasi umat manusia. Apalagi kejahatan narkoba berjaringan dunia sudah menjadi yurisdiksi pengadilan internasional
Artinya extraordinary crime sebagai kejahatan yang dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana. Apalagi jika dilakukan para penyelenggara negara, terlebih lagi penegak hukum negara.
Hukuman mati!
Indonesia sebagai negara hukum masih menerapkan tuntutan hukuman mati untuk kejahatan narkotika. Hukuman mati diterapkan negara ini karena dianggap sebagai ‘the most serious crime’ yakni kejahatan yang serius dampaknya bagi warga negaranya. Bahkan bagi negara.
Standar umum kejahatan luar biasa digunakan oleh negara karena tindak pidana narkoba dianggap sebagai tindak pidana yang keji dan kejam, menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.
Apalagi dalam kasus narkoba yang melibatkan Sang Jenderal sebagai penegak hukum dapat dianggap memenuhi unsur kesengajaan, terorganisir, sistematis. Akibatnya pun bisa meluas yang bisa menimbulkan persoalan yang sangat serius lainnya.
Jika saja hakim lebih spesifik melihat implikasi dari tindak pidana ini yang telah mencemarkan kredibilitas kepolisian negara, maka sudah sepantasnya vonis hukuman yang maksimal.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.





