
KAB. BANDUNG. BANDUNGPOS ID.
Setiap peletakan reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana kota.
Dewi Aisah (60) warga Jl. Leuwipanjang, RT 13/ 03, Kelurahan Situsaer, Kecamatan. Bojong Loa Kidul. Warga yang terdampak berdirinya tiang reklame di dekat tempat tinggalnya. Berdialog dengan Kabid Bidang Perijinan Rekelame Muhamad Rosyid diruang pertemuan DPMPTSP Kota Bandung, Selasa (23/4).
Kabid Bidang Perijinan Rekelame Muhamad Rosyid menyampaikan, bahwa permasalahan tentang tiang reklame yang berada di Prapatan Leuwipanjang dekat rumah Dewi, sudah pernah di bahas beberapa tahun lalu, ucapnya.
“Permasalahan sudah pernah dibahas. Saat ini ijin tetangga sudah tidak diperlukan lagi, jadi kami dari DPMPTSP tetap memberikan perpanjangan Berdirinya Tiang Reklame walaupun ada warga yang keberatan, permasalahan itu tidak bisa menjadi acuan untuk tidak memberikan perpanjangan ijin,” ujarnya.
Selanjitnya Rosid menegaskan, kecuali kalau ada peraturan yang mengatur, apabila ada terjadi komplik atas berdirinya suatu perusahaan dan atas dasar terjadinya komplik itu pihak DPMPTSP berhak tidak memberikan perpanjangan ijin, apabila ada aturan seperti ini, maka kami DPMPTSP tidak akan memberikan perpanjangan ijin. Pada saat ini DPMPTSP sudah memberikan perpanjangan ijin 1 Tahun, kepada PT perusahaan Reklame, imbuhnya.
Sementara Dewi Aisyah yang didampingi Lot Bahtiar mengungkapkan, sebagai warga terdampak langsung atas berdirinya tiang reklame yang sangat besar dekat rumahnya, merasa sangat kecewa dengan jawaban Kabid Bidang Perijinan Rekelame Muhamad Rosid yang tidak memperhatikan warga yang merasakan dirugikan dengan berdirinya reklame yang sangat tinggi dan besar didekat rumah tinggalnya.
” Saya sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Bandung, melalui DPMPTSP masih memberikan perpanjangan ijin kepada pihak Perusahaan Reklame. Sementara pihak DPMPTSP sudah tahu kalau saya sudah memberikan keterangan keberatan keberadaan Tiang Reklame dekat rumah saya. Tetapi buktinya masih di kasih perpanjangan ijin, ungkap Dewi.
Dewi menambahkan, dasar penolakan karena saya lebih memprioritaskan keselamatan keluarga saya, karena tiang reklame sangat tinggi tersebut di khawatirkan roboh pasti bisa menim rumah saya. Dan semenjak ada tiang reklame rasa aman, nyaman di rumah sudah terusik.
” Jujur saya sangat kecewa atas ketidak adilan yang saya terima. Saya akan tetap memperjuangkan hak-hak asasi manusia keluarga saya, yang dilindungi Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999. Yang merasa selaku madyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah Kita Bandung, pungkas Dewi. (Id/Bnn)





