BANDUNGPOS.ID, KAB.BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi Sabtu (31 /12/22) sekira pukul 04.00 WIB.
“Berawal adanya informasi kecelakaan lalu lintas,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (3/1).
“Awalnya di mana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, namun demikian ketika rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung, kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas.
“Ketika dicek lakalantas, di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.
“Bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo.
“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, motif pelaku AA (35) melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.
“Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua ke bawah yang mengakibatkan gegar otak,” kata Kusworo.
Informasi dari pelaku korban baru dikenalnya dua hari sebelumnya, dimana AA hubungannya dengan korban teman kerja.
“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, yaitu pembunuhan disubsiderkan 351 ayat 3 yakni penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (Id/bp)





