Soreang, BANDUNG POS.ID – Seorang anggota geng motor di Kabupaten Bandung diringkus Unit Resmob Polresta Bandung, terkait penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial F (15).
Tersangka berinisial T (23) terpaksa dihadiahi timah panas di betisnya, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebilag golok, kendaraan roda 2, topi geng motor BRZ, dan sepasang sepatu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, mendapat laporan dari masyarakat terkait penganiayaan yang membuat korban tewas, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap tersangka T di rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, pada Sabtu (4/2/2923),” ungkap Kusworo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

“Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” imbuhnya.
Dari pengakuannya, lanjut Kusworo, pelaku sakit hati karena ucapan korban pada saat ia meminta rokok kepada korban. Ia diberi 10 batang namun diomeli sambil dibentak.
“Karena tersinggung, pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol langsung menebaskan goloknya ke leher korban. Akibatnya korban tewas bersimbah darah,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. **





