Kolom Sosial Politik

Mitigasi “Bencana” AL ZAYTUN

126views

Oleh Ridhazia

Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) melakukan mitigasi polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Itu berita terakhir yang bersumber dari pernyataan Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Pihak BNPT juga melibatkan Kementerian Agama.

Pernyataan ini lebih nyaman. Enak di dengar, mudah dipahami. Jauh dari pretensi memihak, menuduh, menghina, menista dan sebagainya sebelum perkara memasuki ruang pengadilan.

Apa itu mitigasi

Kata mitigasi lebih nyaman didengar. Dan, lebih tepat untuk menyelesaikan masalah pada ponpes tersebut secara menyeluruh. Mitigasi mengisyaratkan upaya serius dan komprehensif tanpa pretensi yang melampaui fakta dan data yang sebenarnya terjadi. Sekaligus tanpa pemihakan kepada kekelompokan yang berbeda kepentingan.

Mitigasi menjadi analisis resiko yang paling rasional yang bisa dilakukan dengan menghitung kembali secara cermat kemungkinan yang dapat ditimbulkan oleh individu, populasi, properti, atau lingkungan.

Akal sehat…

Bahasan utama dalam analisis risiko meliputi ruang lingkup bahaya, identifikasi bahaya, evaluasi kerentanan risiko, identifikasi konsekuensi dan jumlah risiko yang timbul.

Termasuk mengukur bahaya dan kerentanan yang memungkinkan terjadinya kerugian secara kebendaan dan kejiwaan dengan mengedepankan penggunaan data dan hasil perekaman kejadian yang diperoleh secara resmi dari lembaga yang berwenang, lalu ditindaklanjuti dengan analisis pakar sebelum pada akhirnya disimpulkan.

Actory in cumbit probatio

Mitigasi dalam kasus hukum berkesusaian dengan azas hukum “actory in cumbit probatio”. Artinya siapa yang mendalilkasesn hak dari suatu perkara maka dia yang harus membuktikannya.

Hal ini untuk memenuhi kebenaran formil (preponderance of evidence). Jika tidak terpenuhi alias tidak memiliki bukti kuat dan kesaksian yang representasi maka bersiaplah kalah.

Asas ini sekaligus mengingatkan agar semua pihak menggunakan azas praduga tak bersalah. Antara lain dengan menahan diri untuk tidak berprasangka buruk kepada siapapun dalam perkara apapun. Kecuali jika ada bukti dan saksi, juga saksi ahli yang melengkapi perkara hukum ini layak di bawa ke pengadilan. *

  • Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, JawaBarat.

Leave a Response