Kolom Sosial Politik

KPI Lembaga Negara yang Memiliki Constitutional Importance

112views

 

Oleh  M.Z. Al-Faqih 

Pasca reformasi tahun 1998, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan penting. Salah satunya bermunculan berbagai lembaga negara bantu (komisi negara). Di bidang penyiaran lembaga negara bantu ini bernama Komisi Penyiaran Indonesia.( KPI).

KPI memiliki fungsi membantu cabang kekuasaan legislatif.  Contohnya KPI diberikan wewenang untuk membentuk peraturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), KPI juga berfungsi membantu cabang kekuasaan eksekutif. Contohnya KPI diberikan wewenang untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran sebagai syarat bagi lembaga penyiaran dalam mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran.

Hadirnya KPI dan berbagai komisi negara lainnya dalam negara hukum modern, sebagai konsekuensi untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan oleh ketiga cabang kekuasaan asli (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Lembaga negara bantu di Indonesia dibentuk oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Terdapat lembaga negara bantu yang dibentuk oleh UUD 1945 contohnya Komisi Yudisial. Juga terdapat lembaga negara bantu yang dibentuk oleh Undang-Undang contohnya KPI dan berbagai komisi negara lainnya, dan terdapat lembaga negara bantu yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.

Lembaga negara bantu yang dibentuk oleh Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang menurut pendapat H.R Sri Soemantri M, Pembentukan lembaga-lembaga negara bantu ini umumnya berdasarkan constitutional importance. (H.R Sri Soemantri M., “Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, makalah disampaikan pada Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum diselenggarakan oleh BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, Surabaya, pada 26-29 Juni 2007).

Jimly Asshiddiqie juga berpendapat sama dengan H.R Sri Soemantri M. Lembaga negara yang diciptakan oleh Undang-Undang disebutnya sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH, Perkembangan dan  Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, penerbit Sinar Grafika Jakarta, 2010).

Berdasarkan pendapat dua ahli hukum tata negara terkemuka ini, KPI sebagai lembaga negara bantu dapat disebut sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance. KPI dibentuk oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) memiliki kewenangan mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Dalam melaksanakan kewenangannya ini KPI diberikan wewenang menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Effendi Choirie, mantan anggota panitia khusus RUU Penyiaran DPR RI, yang pernah terlibat dalam menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyatakan bahwa hadirnya KPI untuk mengelola sumber daya alam yang terbatas, yang menjadi ranah publik, bernama frekuensi radio, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran.

Effendi Choirie juga menerangkan kehadiran KPI ini untuk mendistribusikan sumber daya alam ini secara adil kepada warga negara demi terciptanya demokratisasi penyiaran. Agar sumber daya alam yang bersifat terbatas ini tidak hanya dikuasai oleh sekelompok orang.

Constitutional importance ini menurut Effendi Choirie terdapat di dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pendapat Effendi Choirie termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 030/SKLN-IV/2006.

Berdasarkan pendapat ahli hukum tata negara terkemuka H.R Sri Soemantri M dan Jimly Asshiddiqie, juga merujuk pada pendapat Effendi Choirie, dapat dipastikan bahwa KPI adalah lembaga negara yang memiliki constitutional importance dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. *

* MZ Al Faqih, dosen senior Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response