Kolom Sosial Politik

Darurat Media SOSIAL

132views

 

Oleh Ridhazia

POLARISASI, fragmentasi, gesekan sosial, bahkan konflik sosial politik di negeri ini terlalu tajam. Bahkan bakal berkepanjangan. Berpeluang tak berbatas waktu. Semua itu karena penyalahgunaan media sosial.

Itu kesimpulan ilmiah Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si., dalam orasi pengukuhan guru besar Ilmu Komunikasi pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) di Aula FDK UIN Bandung, Kamis (20/7/2023).

Polarisasi fragmentasi, gesekan sosial, bahkan konflik sosial politik merupakan fenomena populer yang lebih banyak berkembang di tingkat massa ketimbang di tingkat elite politik kerap terjadi karena komitmen yang kuat terhadap suatu budaya, ideologi atau kandidat sehingga memecah suatu kelompok dengan kelompok lainnya.

Penyalahgunaan media sosial

Prof Enjang mengamati, polarisasi, fragmentasi dan gesekan sosial hingga konflik sosial bersumber pada penyalahgunaan media sosial itu yang berimbas pada kehidupan beragama. Keterbelahan sosial ini karena partisan politik yang menggunakan media sosial yang cenderung tidak bersedia berkompromi dengan lawan politik.

Implikasinya, informasi yang berkembang tidak lagi memenuhi etika berkomunikasi politik. Media sosial telah digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur kepalsuan (false) dan merugikan (harmful). Atau setidaknya menciptakan kekacauan informasi (information disorder).

Sesuai pendapat ahli

Pernyataan Prof Enjang AS menginspirasi. Setidaknya memberi penegasan tentang efek penyalahgunaan media sosial di Indonesia. Dan berkesusaian dengan pendapat ahli lainnya.

Sejauh yang saya pelajari dalam literatur para ahli komunikasi, antara lain Mandibergh (2012) media sosial sejatinya mewadahi kerjasama di antara pengguna yang menghasilkan konten (user generated content). Bahkan Shirky (2008) mengidealisasikan media sosial dan perangkat lunak sosial sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan pengguna untuk berbagai (to share), bekerja sama (to co-operate) di antara pengguna dan melakukan tindakan secara kolektif.

Media sosial sebagai perangkat lunak menurut pendapat Boyd (2009) memungkinkan individu maupun komunitas untuk berkumpul, berbagi, berkomunikasi dan dalam kasus tertentu saling berkolaborasi atau bermain. Media sosial memiliki kekuatan pada user generated content (UGC) dimana konten dihasilkan oleh pengguna, bukan oleh editor sebagaimana di institusi media massa. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response