
Oleh Ridhazia
Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Direncanakan Senin pada 22 April 2024.
Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi ajang pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga berjuluk Penjaga Konstitusi (The Guardian Of Constitution).
Bagi MK inilah menjadi kesempatan terakhir dan satu-satunya untuk mengoreksi persoalan Pilpres 2024.
Final and binding.
Bersiaplah menerima hasil terbaik dan terburuk apapun keputusannya. Sebab putusan MK bersifat “final and binding”. Artinya putusan MK itu final dan tidak ada ruang hukum lagi bagi pihak yang berperkara untuk mengujinya lagi.
Kalau hakim MK sudah selesai mengucapkannya maka suka atau tidak suka keputusan ini berlaku bagi semua orang (erga omnes). Dan, langsung dapat dilaksanakan (selfexecuting).
Juga tidak tersedia lagi mekanisme untuk pengujian putusan karena Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
“Arbitrase” Politik
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Yakni penyelesaian sengketa politik dilakukan di luar pengadilan oleh elite politik partai.
Langkah politik ini lazim dilakukan dalam berpolitik praktis untuk memenuhi rasa bersama dan pertimbangan kepentingan politik nasional. Meskipun tidaklah selalu mudah dan bukan tanpa resiko politik karena harus berbagi kekuasaan tanpa ada pihak menjadi oposisi.
Padahal dalam dunia politik eksistensi partai penentang kebijaksanaan politik yang berkuasa sebagai keniscayaan penyeimbang kepentingan dalam memutuskan kebijakan. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


