Oleh Ridhazia
Profesor bagi seorang dosen menjadi pangkat akademik prestisius. Tapi di mata seorang menteri yang mengangkatnya, ia bukan siapa-siapa. Apalagi kalau sang profesor bermasalah. Ia disanksi berat.
Kasus ini terjadi di UNS Solo. Dua profesor PTN itu diturunkan pangkatnya, dicabut gelarnya dan dialihtugaskan menjadi tenaga administrasi pendidikan (tendik) oleh Mendikbud-Ristek. Keduanya adalah mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yang dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari berbagai berita yang saya baca, semua pernasiban guru besar itu sebagai buntut pemilihan rektor yang kisruh. Bahkan rektor yang terpilih pun tidak bisa dikukuhkan karena dianggap bermasalah. Dan, konflik di kalangan akademisi belum reda hingga sekarang. Bahkan cenderung memanas.
Cukup 12 bulan
Penjatuhan sanksi untuk kedua guru besar UNS sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.
Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3. *
- Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati masalah komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


