Kolom Sosial Politik

Guncangan DISKUALIFIKASI

42views

 

Oleh Ridhazia

Mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai sudah tidak jujur, adil dan transparan menjadi langkah hukum yang paling tepat.

Bahkan seharusnya dilakukan oleh tim hukum para kontestan pemilu. Langkah ini paling tidak telah memenuhi ekspektasi suatu negara hukum. Bukan untuk kepentingan politik yakni memenuhi tuntutan rivalitas untuk berkuasa dengan segala cara.

Apalagi dalam teori the rule of law atau rechtsstaat atau nomokrasi, Indonesia adalah negara hukum ketika penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum yang berlaku.

Diskualifikasi Politik

Diskualifikasi politik adalah ciri umum sistem politik demokratis. Sekaligus sebagai langkah hukum yang paling baku (standardize).

Untuk memenuhi tuntutan diskualifikasi — bahkan pemakzulan — melalui MK sebagai keniscayaan bahwa hukum di atas kepentingan politik.

Namun apa pun langkah hukum — khususnya dalam perkara pemakzulan– para pihak yang berperkara harus mempertimbangkan kemungkinan terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power). Yakni suatu kondisi ketika presiden atau pemegang kekuasaan telah kehilangan kendali atas pemerintahan dan negara.

Apalagi tuntutan pemakzulan (dari kata dasar makzul yang berarti ‘berhenti memegang jabatan atau turun takhta’) hanya bisa dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan MK dalam batas waktu tertentu.

Ayo, adu argumentasi!

Argumentasi hukum antarpihak yang berperkara ditambah alat bukti dan saksi selama sidang di MK sebagai keharusan normatif.

Argumentasi hukum merupakan suatu kerangka berpikir para pihak yang berperkara. Terutama tim hukum para pihak ketika membuat legal reasoning berkaitan dengan norma hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selain jenis hukum, sumber hukum, dan jenjang hukum untuk meyakinkan tentang kebenaran hukum.

Penalaran hukum sebagai argumentasi hukum hanya bisa dilakukan oleh para penegak hukum (dalam hal ini hakim dan pengacara) yang lurus, jujur, benar dalam mengeksplorasi dan memberi tafsir atas suatu kaidah hukum. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response