
Oleh Ridhazia
Provokasi dalam media sosial sepertinya sudah dianggap biasa. Tidak ada lagi perasaan bersalah dari sang provokator meski pesan yang dipublikasi berpotensi meresahkan.
Bahkan provokasi dilakukan dengan sadar dengan tujuan yang sadar. Dengan menyebarkan konten provokasi, ia merasa terpuasi. Apa pun resikonya. Apalagi jika narasi provokasiberhasil memicu reaksi emosional publik.
Efek Viral
Tindakan menghasut di media sosial dianggap efektif karena menciptakan efek VIRAL — yang menurut Jonah Berger dalam Contagious: Why Things Catch On (2019) disebut viral sebagai konten yang membangkitkan emosi kuat pemirsa — sebagaimana konten provokatif yang disebarluaskan untuk menciptakan sensasi, kontroversi dan konflik.
Lupa Etika dan Jejak Digital
Penyuka provokasi bukan tidak mengetahui dan mempertimbangkan lagi perbedaan antara ruang PRIVAT yang terbatas dan personal dengan ruang PUBLIK yang terbuka.
Juga bukan tidak faham kalau informasi yang menghasut melanggar ETIKA digital (netiquette). Selain bukan tidak mengetahui kalau semua informasi di media sosial itu ada JEJAK digital.
Padahal Etika digital terkait bagaimana memilih dan memilah informasi yang bisa diviralkan dengan memperhatikan preferensi pribadi yang berbeda. Termasuk mengedepankan keharusan cek dan ricek : mengkonfirmasi dan memvalidasi kebenaran data dan faktanya.
Juga menimbang kembali jejak digital. Yakni jejak percakapan di platform sebagai rekam aktivitas yang ditinggalkan oleh setiap pengguna internet.
Etalase Branding.
Walaupun akun media sosial atas nama sendiri, platformnya merupakan ruang publik. Media sosial juga merupakan etalase branding penggunanya. Narasi provokasi di media sosial sekaligus menunjukan kualitas diri dan identitas diri. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


