
Oleh Ridhazia
Boikot (boycott) itu terminologi politik. Relatif sudah lama digunakan sebagai protes keras dengan melakukan tindakan pemaksaan untuk tidak bekerjasama. Sebuah tindakan sepihak yang bisa menimbulkan kerugian ekonomi. Juga keguncangan politik. Selain menurunkan kekuatan dan kemampuan militer.
Kata boikot serapan bahasa Inggris boycott telah digunakan sejak 1880 dalam peristiwa “Perang Tanah” di Irlandia. Ide ini digagas Charles Cunningham Boycott (1832-1887) seorang militer Britania Raya sekaligus agen lahan (estate agent) untuk tuan tanah sebagai tindakan menolak bekerjasama.
Boikot Israel!
Seruan memboikot Israel bukan pertama kali terjadi. Sudah berulangkali dipilih oleh sejumlah negara-negara di dunia sebagai alternatif ekspresi politik dari kegagalan diplomasi menentang agresi ke Palestina.
Boikot yang lazim dilakukan sejumlah negara atau entitas agama antara lain menolak menggunakan barang dagangan dan tidak melakukan transaksi jual-beli dengan negara Yahudi dan beberapa negara afiliasinya.
Gerakan Boikot terhadap Israel yang dikenal sebagai BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions) dilaporkan memberikan efek jera. Bahkan keguncangan politik di dalam negeri.
Boikot Rasulullah.
Perkembangan Islam juga mencatat kesejarahan boikot. Peristiwa itu terjadi pada era Rasulullah di Mekah. Kekerasan politik sepihak itu dilakukan penguasa kaum Quraisy.
Dari buku Nabi Islam Muhammad yang ditulis tim Islamic Sciences and Research Academy of Australia mengungkap boikot terjadi selama kurun waktu antara tahun 616-618 M untuk menyiasati sekaligus menghambat perkembangan agama dan kepercayaan Islam. Tapi upaya boikot tak berhasil. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


