Kolom Sosial Politik

Presiden TERTUA

36views

 

Oleh Ridhazia

Prabowo Subianto kali ini menang. Sang Jenderal bakal menjadi presiden Indonesia tertua. Usianya sekarang 72 tahun. Lahir di Jakarta tahun 1951.

Untuk menggapai posisi presiden politisi partai Gerindra itu meraih suara 96.303.691. Angka yang siginifikan dibanding dua lawan politiknya pada Pilpres 2024. Sebelumnya ia telah dua kali gagal dan kalah tipis pada Pilpres 2014 dan 2019. Dalam perjalanan politikus, ia juga pernah pula gagal sebagai wapres (2019).

VVV

Berbeda dengan Gibran. Walikota Solo itu bakal menjadi wakil presiden termuda. Usianya belum genap 40 tahun. Lahir di Solo tahun 1987 sebagai anak Joko Widodo.

Kesuksesan meraih posisi RI-2 di negeri ini itu mengingatkan pada ungkapan terkenal dari Jenderal Julius Caesar pada era Romawi yakni “veni, vidi, vici” . Politisi PDIP itu hanya “sekali datang, melihat, dan menang”

Tidak Melenggang

Kemenangan Prabowo-Gibran tidak lantas keduanya bakal melenggang ke Istana. Selain secara normatif harus dilantik. Juga harus menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Selain menyelesaikan kendala politik atas inisiatif Hak Angket di DPR yang digagas lawan politiknya.

Suara kekecewaan sebagian rakyat yang turun ke jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya menyiratkan pelantikan presiden dan wakil presiden terbaru pada Oktober 2024 mendatang juga bakal menjadi catatan politik yang memerlukan penyelesaian terlebih dahulu.

Agenda Konflik

Peristiwa politik melalui menyisakan konflik. Dan, penyelesaian konflik dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa, di antaranya melalui proses mediasi dan arbitrase yang bersifat spontan dan informal. Atau secara tegas yang melalui pengadilan untuk merendam eskalasi politik secara ekstrim.

Secara teoritis penyelesaian konflik bisa mencapai kestabilan politik. Semacam “gencatan senjata” para pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan dengan menahan diri dari konflik terbuka.

Memilih berkomunikasi politik dengan gagasan rekonsiliasi yakni mempertemukan keinginan baik pihak-pihak yang berselisih untuk persetujuan bersama. Bukan mengeliminasi atau dominasi sebagaimana inisiatif hak angket di DPR.

Jika ikhtiar ini gagal dengan alternatif mencapai kesepakatan politik bersifat kompromi maka alternatif ajudikasi, yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan sebagai keharusan politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK). *

 * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response