Kolom Sosial Politik

Residu POLITIK

50views

 

Oleh Ridhazia

Sebuah momen politik besar baru saja usai terjadi di negeri ini. Pemenangnya sudah diumumkan. Tapi belum bisa dikukuhkan. Masih harus menunggu lebih lama lagi. Belum “move on” yakni berdamai suasana baru seusai kontestasi politik. Itulah yang lazim disebut residu politik

Residu Politik

Residu adalah segala sesuatu tersisa. Terkadang disamakan dengan ampas atau limbah. Bahkan kontaminan yakni bahan yang sudah terkontaminasi.

Sedangkan residu politik adalah apa yang tersisa dari proses kontestasi politik. Tidak saja di elit politik juga merambah ke akar rumput yang masih belum atau tidak mau menerima kenyataan terkait hasil perhitungan suara yang diumumkan KPU.

Battle of Lawyers

Pilpres 2024 memasuki babak baru. Kali ini bukan lagi perebutan suara. Apalagi euforia kemenangan. Tapi fase penegakan hukum. Pertarungan politik yang menjadi pertarungan menang -kalah diantar elite politik ini akan terjadi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah hukum dalam sengketa hasil pilpres sebagai keniscayaan dalam negara hukum yang bernama Indonesia. Dan, bukan kali ini terjadi. Sejumlah lawyer yang terkemuka akan menjadi bagian sejarah komunikasi perpolitikan ala Tanah Air.

Yah, semacam “batle of laywers“. Sebuah pertarungan “head to head” tak terhindarkan ketika  pengalaman beracara dan kedalaman pengetahuan para ahli hukum menjadi jaminan.

Menggugat KPU

Sengketa hasil pilpres lazim terjadi bukan untuk ‘menggugat’ pemenang pilpres sebagaimana pada pilpres 2014 dan 2019. Tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, apa pun keputusan hakim MK pada gilirannya akan merambat ke sang pemenang. Itu sebabnya, tim hukum semua pihak berjaga-jaga dari kemungkinan perubahan raihan suara.

Dalam Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memungkinkan kubu pemenang untuk menjadi pihak terkait.

Komunikasi Politik

MK adalah mahkamah yang menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum dan supremasi konstitusi. Bukan supremasi politik di parlemen terkait dengan sengketa hasil pemilu.

Dalam hal ini sengketa pemilu yang telah menjadi kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation) Mahkamah Konstitusi diharapkan ditegakkan.

Itulah komunikasi politik dimana elite politik menggunakan instrumen hukum ketatanegaraan sebagai jalan baru membuang “residu” politik. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response