Kolom Sosial Politik

Setuju untuk TIDAK SETUJU!

25views

 

Oleh Ridhazia

Dissenting opinion keniscayaan perbedaan pendapat dalam memutuskan perkara hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu untuk oleh sebagian publik disentting opinion oleh tiga hakim MK sebagai isyarat tidak tercapainya mufakat bulat dalam putusan MK itu dianggap menggugurkan keseluruhan putusan. Padahal senyatanya, disentting opinion bagian yang tidak terpisahkan dari putusan mahkamah.

Disentting opinion mungkin bisa ditelusuri dari sejarah ditemukan di negara-negara yang memiliki tradisi common law, ketika  lebih dari satu hakim mengadili perkara. Akan tetapi, sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental juga telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.

Agree to disagree

Ada sebuah frasa yang sudah sangat populer sejak abad ke-17 yaitu “agree to disagree” (setuju untuk tidak setuju).

Frasa ini menjadi kemasan paling ideal dalam menyelesaikan konflik, perdebatan atau pertengkaran tanpa harus bersikeras menolak atau menerima.

Katanya “Jika Anda setuju dengan saya, ya: jika tidak, kita bisa, seperti yang biasa setuju untuk tidak setuju.”

Dengan kata lain, perbedaan sebagai keniscayaan manusia atas manusia lain. Bisa karena penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau interpretasi yang berbeda. Bisa juga perbedaan argumentasi.

Tanpa Ngerosake!

Senafas dengan frasa “agree to disagree” dalam kultur lokal ada frasa berbahasa Jawa “menang tanpa ngasorake” sebagai sebuah pola relasi dalam penyelesaian perbedaan dengan menjadikan pihak lain merasa direndahkan.*

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response