Kolom Sosial Politik

Kalau KPK Membuat GADUH

172views

 

Oleh Ridhazia

Usai KPK mengumumkan prajurit aktif sebagai tersangka kasus suap di Basarnas. TNI menyampaikan keberatan. Dan, KPK pun mengaku bersalah serta minta maaf kepada institusi militer.

Drama baru Tentara-KPK ini buntut penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang masih berstatus militer aktif. Juga penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7).

Hukum militer

Proses hukum di militer dibedakan dengan kasus serupa di lingkungan sipil. Aturan hukum terhadap prajurit diatur dalam undang-Undang militer.

Dalam UU peradilan militer sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi dilakukan secara militer. Demikian juga proses kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan pihak TNI. Yakni ankum, atasan yang berhak menghukum, Polisi Milter, dan oditur militer.

Proses hukum dilakukan oleh Puspom kemudian dilimpahkan ke oditur militer sebelum memasuki proses persidangan di peradilan militer. Semua itu berpangkal pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Membuat gaduh

KPK telah membuat gaduh ruang publik. Pengajuan bersalah dan minta maaf tidak cukup mengakhiri perbedaan penanganan KPK terkait anggota aktif TNI ini.

Pendek kata KPK telah bekerja tidak profesional. Bahkan kehilangan legitimasi sebagai penegak hukum. Bagaimana mungkin lembaga antirasuah tidak faham relasi hukum terkait militer.

Terlebih lagi pimpinan KPK berasal dari kepolisian negara yang kompeten. Jenderal yang memiliki pengalaman. Atau setidaknya sipil yang berpengetahuan ilmu hukum.

Lex spesialist

Pendapat Koalisi Masyarakat Sipil agar KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum, selayaknya dipertimbangkan.

Dengan demikian, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf kepada Puspom TNI. Hal ini hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. *

* Ridhazia, dose senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response